GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap para kepala daerah petahana yang bakal kembali maju pada Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) serentak tahun 2015. Di antaranya, Bupati Gresik-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim.
Komisi ASN  melarang keras  para petahana  tersebut mengambil kebijakan  strategis dalam kurun waktu enam bulan sebelum  purna tugas. Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat  Nomor B-402/KASN/5/2015.
Kebijakan  strategis yang dimaksud itu seperti  melakukan  mutasi  pejabat. Karena itu, kalau dalam kurun waktu itu  ada kekosongan  jabatan, maka Bupati bisa  menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan  tersebut. 
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy disebutkan, bahwa  dengan keluarnya  UU (Undang-Undang) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, bahwa petahana dilarang mengganti  pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Di pasal tersebut juga dijelaskan, kepala daerah hanya bisa menunjuk Plt apabila ada kekosongan jabatan.
Kemudian, dalam pasal 71 ayat 4 disebutkan, apabila kepala daerah  melanggar ketentuan ayat 2 tersebut, maka kepala daerah  yang kembali  mencalonkan diri pada pemilukada selanjutnya akan dibatalkan  oleh KPUD. 
Karena itu, Bupati Gresik, Sambari  Halim  Radianto  yang merupakan  kepala daerah petahana dilarang mengangkat  pejabat sebagai  penganti  Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM  yang akan memasuki masa pensiun per 1 November  2015 karena dirinya akan mencalonkan kembali dalam Pilbup Gresik mendatang.  Karena itu, kekosongan  jabatan  Sekkab itu harus diisi oleh Plt yang  yang akan  ditunjuk oleh Pjs (penjabat sementara) Bupati Gresik.
Asisten  III Pemkab Gresik, Drs Tarso Sagito SH M Hum, membenarkan adanya larangan  KASN  terhadap  Bupati-Wabup Gresik dalam mengambil kebijakan  strategis itu. "Pak Bupati-Wabup dilarang  mengambil kebijakan  strategis tersebut, karena  keduanya akan kembali mencalonkan diri sebagai cabup-cawabup pada Pemilukada 9 Desember 2015, mendatang," kata Tarso. (hud/rvl)
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												