GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga, PT Smelting menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Gresik.
Plakat ini diserahkan Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Dengan diterimanya SLF ini, membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Kemudian, PT Smelting merupakan Pelopor Industri Yang Sertifikasikan Bangunannya di Gresik telah menyelesaikan dan mendapatkan SLF.
Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin, menyatakan diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi. Salah satunya adalah, terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik Smelter pertama di Kota Pudak.
Total bangunan gedung di seluruh fasilitas pabrik PT Smelting seluas 28 hektare yang sudah terserifikasi mencapai 56 unit bangunan.
"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," ucap Irjuniawan.