Mediasi Gagal, Sidang Gugatan terhadap Rektor UIN Maliki Malang Jalan Terus

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Malang selama 40 hari antara penggugat Abdul Aziz dengan tergugat Prof Dr Mudjia Raharja Rektor UIN Maliki tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak enggan menerima syarat tawaran damai dari masing-masing pihak. Karena tidak membuahkan hasil, otomatis minggu depan sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan.

Gunadi Handoko, kuasa hukum Abdul Aziz saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa dirinya sangat antusias menyambut kembali sidang lanjutan gugatan pada Rektor UIN Maliki Malang tersebut. “Kata damai juga sulit kita dapatkan. Sebab pihak klien kami disuruh mengakui kesalahannya, yang dirasa tidak pernah melakukannya. Apa yang dilakukan klien kami selama ini sudah sesuai prosedur,” ujar dia.

Abdul Aziz siap membuktikan dalam persidangan Senin (15/6) mendatang. Demikian juga dengan saksi-saksi yang semuanya siap hadir. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa akan ada kartu truf lain yang nantinya akan dibeber di persidangan.

Sedangkan Muji Leksono dan tim kuasa hukum UIN Maliki Malang, saat dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa permintaan penggugat saat mediasi dianggap tidak relevan. Ia juga mengungkapkan bahwa untuk sidang lanjutan Minggu depan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti yang selama ini penggugat lakukan. (mlg1/ns)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Mediasi Gagal, Sidang Gugatan terhadap Rektor UIN Maliki Malang Jalan Terus