Tangkap Bandar Pil Koplo, Polres Tuban Sita 546.474 Pil Koplo dan Uang Ratusan Juta

Tangkap Bandar Pil Koplo, Polres Tuban Sita 546.474 Pil Koplo dan Uang Ratusan Juta Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dermawan (dua dari kiri) bersama Wakapolres tuban, Kompol Ali Mahfud dan sejumlah perwira lain saat menunjukkan barang bukti. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban kembali menyita pil koplo jenis karnopen sebanyak 546.474 butir dan uang sebesar Rp 326.225.000 dari tangan bandar yang berada di komplek perumahan elit Valencia Regency, kelurahan Perbon, Tuban, Selasa (9/6).

Barang bukti tersebut didapat dari bandar sekaligus pengedar dalam berskala besar. Operasi tangkap tangan itu langsung dipimpin Wakapolres Tuban, Kompol Ali Mahfud. Dari penyergapan tersebut, polisi menyita pil koplo dan uang dari rumah kontrakan tersangka yang bernama Yuli (32).

Kapolres Tuban, AKPB Guruh Arif Dermawan, di hadapan awak media mengatakan bahwa penagkapan ini termasuk kategori besar dibanding dengan sebelumnya. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, obat daftar G jenis pil karnopen ini didapat dari seorang laki-laki berinisial H yang beralamatkan di Keluarahan Perbon, Tuban. Sedangkan, untuk penjualan setiap 1000 butir, ia mendapatkan hasil Rp 1.400.000,-

“Obat ini ada yang dikemas, ada juga yang tidak dan masih dalam plastik,” ungkapnya sambil menunjukkan barabg bukti yang disita.

Lanjut Guruh, kini petugas masih mengejar tersangka lain yang berinisial H dan pemilik rumah berinisial T yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut. “Masih ada dua orang lagi yang masih jadi DPO dalam kasus ini,” tambahnya.

Akan tetapi, ketika ditanya soal masuknya pil koplo berskala besar ke wilayah Tuban, Guruh mengungkapkan, hal tersebut bisa terjadi di wilayah mana saja. “Ya bisa saja terjadi, di kota-kota besar malahan nyampek beberapa ton,” ucapnya.

Masih kata Kapolres Tuban, barang yang disita ini akan dijadikan bukti dalam persidangan nanti dan sangat mungkin akan dimusnahkan.

“Untuk mencari jaringan pengedar ini, kami akan berkomunikasi dengan BNN dan kapolda,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka bernama Yuli akan dikenakan pasal 197 subs 196 undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Sebab, ia dinilai melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa ijin edar. “tersangka kami jerat 15 tahun penjara,” tutupnya. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO