
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Nganjuk menggelar sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota dewan pada pesta demokrasi mendatang. Sebab, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg yang akan mendaftar, dan semua sudah diatur dalam peraturan KPU no 6 tahun 2023," kata Ketua KPU Nganjuk Pujiono, Jumat (28/4/2023).
BACA JUGA:
- Harga 1 Kursi DPRD Gresik Capai Rp1,5 Miliar hingga Rp3 Miliar pada Pemilu 2024
- Survei Internal, PDIP Gresik Sementara Optimis Raih 10 Kursi Pemilu 2024
- 17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu
- Bawaslu Jember: Ada 4 Bacaleg Menjabat Anggota BPD dan 2 Guru Sertifikasi
Ia menegaskan, tidak ada penambahan atau pengurangan kursi di DPRD. Namun, terdapat perubahan di dapil 1 yang dulu 11 saat ini menjadi 10, dan Dapil 5 yang dulunya 9 saat ini menjadi 10.
"Semua total perolehan kursi masih 50 dan diambil merata dari dapil 1 hingga 5 masing-masing 10 kursi," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...