SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memburu 8 tersangka lain yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan setelah polisi menahan 4 tersangka anggota genk motor dalam kasus pengeroyokan DJ Aditya Wahyu Budi Artanto hingga tewas.
Ke-8 orang yang masuk DPO itu, adalah Rosi, Totti, Jhosua alias Ambon, Kinco, Amri, Ade Unyil, Eteng dan Eko. Penetapan 8 orang DPO ini merupakan hasil keterangan dari tersangka dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
AKBP Takdir Matanette, Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya memperingatkan agar ke-8 orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pengeroyokan DJ Aditya hingga tewas itu segera menyerahkan diri.
“Saat ini hanya ada dua pilihan bagi mereka yang belum tertangkap. Segera menyerahkan diri atau anggota kami akan melakukan tindakan tegas,” ancamnya.
AKBP Takdir Mattanete menyatakan, tindakan tegas itu nantinya bisa berupa tembak di tempat. “Tindakan mereka sudah sangat brutal. Bila nanti mereka mencoba kabur saat disergap apalagi sampai melawan petugas, tentu akan kami tembak,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani kasus pengeroyokan DJ Aditya hingga tewas ini telah menahan empat tersangka. Masing-masing Rizal alias Gondrong, Moch Risky alias Mbah, Faisal alias Ember dan Bayu Gunawan.
Keempat tersangka ini terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tumpul dan batu hingga tewas di tempat. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa batu dengan bercak darah dan rambut korban, bambu yang digunakan untuk memukul, dua unit Ponsel dan jam tangan milik korban yang sempat diambil tersangka.
Selain itu, petugas mengamankan tiga unit motor yakni, Yamaha Mio L 3828 OD, Honda Beat L 3362 DX dan Yamaha Vega R L 4218 MU milik tersangka. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 340, 338, 170 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yan/dur)




