Ini 5 Rekomendasi Prioritas Hasil Rapat Paripurna DPRD Atas LKPJ Wali Kota Madiun Tahun 2022

Ini 5 Rekomendasi Prioritas Hasil Rapat Paripurna DPRD Atas LKPJ Wali Kota Madiun Tahun 2022 Ketua dewan memimpin jalannya rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Lakapaj wali kota Madiun tahun 2022. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Selasa (18/4/2023).

Rapat Paripurna tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Andi Raya, Wakil Ketua Armaya, Sekretaris Dewan Misdi, Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya beserta seluruh jajaran Forkopimda dan anggota Dewan.

Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil pantauan pansus DPRD Kota Madiun yang dibacakan oleh Handoko Budi Setyo.

Ia mengatakan, bahwa dalam kurun waktu tahun 2022, Kota Madiun telah mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 5,52 persen. Hal ini, membuktikan perekonomian meningkat 4,73 persen dari tahun sebelumnya.

"Laporan yang telah disampaikan oleh wali kota bahwa dalam kurun waktu tahun 2022, Kota Madiun telah mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 5,52 persen. Hal ini berarti pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 4,73 persen dibanding tahun sebelumnya," ucapnya.

Dari laporan itu, maka DPRD Kota Madiun memberikan rekomendasi atas capaian indikator makro ekonomi dan kesejahteraan rakyat, diantaranya, menjaga kekebalan kelompok masyarakat Kota Madiun tahun 2023, dengan mempercepat booster ke-2.

Kedua, tetap melakukan percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 pada sektor dan sub sektor prioritas yang belum pulih. Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan dasar penunjang percepatan peningkatan indikator IPM dengan target yang akseleratif.

Kemudian, yang keempat, percepatan pengurangan penduduk miskin, utamanya pada kelurahan yang selama 5 tahun masuk dalam kategori kelurahan miskin, dan yang terakhir, adalah percepatan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai standar kementerian yang bersangkutan. (adv/dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO