KPK Soroti Gratifikasi dengan Modus THR

KPK Soroti Gratifikasi dengan Modus THR KPK Soroti Gratifikasi dengan Modus THR. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan () menyatakan prihatin soal adanya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang melakukan modus pemberian tunjangan (THR).

Nurul Ghufron selaku Wakil ketua mengatakan modus pemberian THR sebagai bentuk gratifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) beberapa kali ditemui dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baru-baru ini, modus THR terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jum'at (15/4/2023).

Diduga Yana Mulyana menerima suap dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.

"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR", ujar Ghufron pada Minggu (16/4/2023).

" mengingatkan kembali kepada para pejabat publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan", tambah Ghufron.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO