
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanjutkan proses kasus pidana HS. HS merupakan oknum mantan Jaksa dari Kejari Surabaya. Empat tahun yang lalu HS menghamili tahanan wanita, Martha Indah Saptriani. Kasus tersebut berlanjut dengan adanya kasus pidana baru yang disangkaan kepada Jaksa HS. Hal itu terbukti dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejati Jatim dari penyidik Polda Jatim.
“SPDPnya sudah kami terima dari Polda. Dalam SPDP tersebut, Jaksa HS disebut sebagai tersangka kasus dengan sangkaan melanggar Pasal 330 KUHP. Status HS oleh penyidik disebut PNS saja,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/6).
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik polda Jatim, HS disangkakan pasal baru, yakni pasal 330 KUHP yang menerangkan bahwa HS diduga membawa anak hasil hubungan gelapnya dengan terdakwa yang dihamilinya.
"Surat SPDP yang baru turun pada 15 Mei yang lalu, yang memuat sangkaan pasal baru, yakni HS diduga membawa lari anak hasil hubungan gelapnya, kasus yang empat tahun lalu sudah selesai," tambah Romy.
Kasus HS ini sempat menjadi pembicaraan kalayak umum, serta menggegerkan dunia penegakan hukum pada tahun 2011 yang lalu. Kasus tersebut bermula ketika Martha Aindah Saptriani terjerat kasus dugaan penggelapan jual beli mobil, pada bulan September 2008. Saat itu, Jaksa HS bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejari Surabaya. Kemudian pada Januari 2009, Martha Indah Saptriani disidangkan di PN Surabaya. Saat itulah Jaksa HS dan terdakwa berkenalan.
Sekitar pada bulan April 2009, Martha Indah Saptriani terjerat kasus berbeda. Dari Rutan Medaeng, Martha Indah Saptriani yang saat itu menjalani masa tahanan kasus pertama dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Martha Indah Saptriani berkeinginan untuk meminta tolong kepada Jaksa HS, kemudian Martha lalu menghubungi Jaksa HS.
Kemudian HS datang kepada Martha dan kemudian Jaksa HS berhasil membawa Martha Indah Saptriani, dengan dalih akan adanya penyidikan untuk pemeriksaan kembali. Namun, Martha tidak dibawa oleh Jaksa HS ke Rutan, tetapi malah membawanya ke hotel.
Martha Indah Saptriani pada tahun 2010 hamil dan melahirkan seorang bayi. Menurut pengakuan Martha Indah Saptriani saat itu, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan Jaksa HS. Tak ingin malu, pihak Kejari Surabaya langsung memindahkan Jaksa HS ke Kejari Lamongan sebagai Kasi Pidum.
Pada tahun 2011, Martha Indah Saptriani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada awak media. Ia mengadukan hubungan terlarang itu ke pengawasan Kejati Jatim. Tidak hanya itu saja, Martha Indah Saptriani juga melaporkan Jaksa HS ke Polda Jatim dengan laporan membawa lari anak hasil hubungan gelap mereka.
Dengan adanya aduan tersebut, Kejagung bersikap tegas, yaitu mencopot jabatan Jaksa HS sebagai Kasipidum Kejari Lamongan. Kemudian HS hanya ditugaskan sebagai jaksa fungsional di luar Jatim. Saat ini, Jaksa HS bertugas di Kejati Bali. Empat tahun berlalu, ternyata Polda Jatim tak menghentikan laporan Martha Indah Saptriani, dan kini menetapkan Jaksa HS sebagai tersangka dengan adanya SPDP yang turun ke Kejati Jatim pada tanggal 15 Mei yang lalu. (oim/dur/lan)



