
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap korban Venna Melinda, digelar kembali di PN Kota Kediri, Kamis (30/32023).
Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi penasihat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya Agustinus Andre Ciputra.
BACA JUGA:
- Peringati Harlah Bung Karno ke-121, Persada Sukarno Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
- Meski Warga Menggugat, Tanah untuk RSUD Daha Husada Tetap Dipagar dan Dipasang Garis Polisi
- Viral! JCH dari Kota Kediri ini Malah Minta Pulang saat Mau Berangkat ke Makkah
- Akhirnya, Pemprov Jatim Kosongkan dengan Paksa Tanah Negara yang Ditempati Warga Persada Sayang
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, dengan Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, dan Maria Febriana.
Rangkaian persidangan diawali dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak dan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.
Simak berita selengkapnya ...