Oknum Polisi Polsek Krucil Nyabu, Kapolres Probolinggo: Kalau Divonis 3 Bulan, Kita Pecat

Oknum Polisi Polsek Krucil Nyabu, Kapolres Probolinggo: Kalau Divonis 3 Bulan, Kita Pecat Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setiawan, saat memberikan keterangan. (foto: andi/BANGSAONLINE)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Apa yang dilakukan BR (35) tidak patut dicontoh. Sebagai seorang anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat, BR, malah dibekuk petugas karena berpesta dengan tiga orang lainnya, salah satunya perempuan yang masih masih pelajar SMA kelas 2.

Ketiga pelaku lainnya yakni, RS (31), warga Pasuruan, IK (32) warga Bremi dan WM (18) warga Watu Panjang, Kecamatan Krucil, remaja perempuan yang masih duduk dibangku SMA kelas 2.

BR merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polsek Krucil, Probolinggo. Keempatnya digrebek petugas Satreskoba Polres Probolinggo di rumah salah satu tersangka, IK yang statusnya janda. "Saat kita tangkap, anggota polisi sedang asyik menghisap sabu," kata AKP Suherly Sanjaya, Kasat Reskoba Polres Probolinggo.

Suherly menegaskan, pihaknya tetap melakukan penangkapan terhadap tersangka BR meski sesama anggota polisi. "Tidak membeda-bedakan proses hukum meski salah satu tersangka oknum Polisi dan pelajar SMA. Kami langsung ambil tindakan meski itu adalah anggota," tegas dia.

Penggrebekan yang dilakukannya, lanjut Suherly berawal dari laporan masyarakat jika setiap hari di rumah tersangka IK hampir tiap hari melakukan aktivitas pesta sabu. Dari keempatnya, petugas menangkap tangan barang bukti alat hisap yang masih berisi sabu siap pakai serta sejumlah ponsel dan pipet plastik sebagai sarana.

Selain harus menanggung malu karena ditangkap sesama anggota, BR juga terancam dipecat tidak hormat dari keanggotan kepolisian. BR terancam pasal pasal 127 ayat 1 huruf A sub pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, saat ditanya soal sanksi atas status anggota Polisi-nya, Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setiawan, mengatakan, BR bisa saja dipecat jika divonis pengadilan minimal tiga bulan. "Kalo divonis tiga bulan, ya dipecat," tegasnya. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO