Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Terkait Larangan Kampanye di Masjid

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Terkait Larangan Kampanye di Masjid Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Terkait Larangan Kampanye di Masjid. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () ingatkan peserta untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai ajang politik praktis yang melanggar aturan, khususnya berkampanye di masjid.

Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas RI menyinggung soal konsekuensi pidana yang akan menimpa pelaku kampanye di rumah ibadah.

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati", ujar Lolly.

memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Terlebih, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang.

Saat ini, dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi internal tanpa mengandung unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Ketika melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan", ujar Lolly.

"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang", jelasnya.

Pasal 280 UU Pemilu memuat berbagai larangan dalam kampanye. Larangan tersebut diantaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Pelanggaran atas aturan ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO