Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Raymond Enovan saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi terus mendalami kasus yang korbannya mencapai ribuan orang. Setelah Polda Jatim menangkap , kini Polresta Malang Kota juga menetapkan sebagai tersangka. Ia adalah founder ATG untuk wilayah Kota Malang.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat memimpin rilis pers, Kamis (16/3/2023), bertugas untuk merekrut member atau mencari korban.

"Ia berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK ()," ujar Budi.

Dari tugasnya tersebut, mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline dari para korbannya, baik itu menang atau kalah.

Selama dua tahun kerja dengan dalam menjalankan bisnis robot trading, mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 miliar. Hal itu didapat dari selisih rate ketika membernya melakukan deposit. Nominalnya Rp100 per 1 dolarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan alur bisnis . Sistem kerjanya, para korban yang telah menjadi member harus membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari kemendag.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO