
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik.
Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan, sikap menyesalkan putusan hakim peristiwa Kanjuruhan juga ditunjukan pada vonis ringan untuk dua terdakwa Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang divonis ringan.
"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia", ujar Anis pada Kamis (16/3/2023).
Menurut Anis, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat.
Hakim juga dinilai tidak peka terhadap perasaan 135 keluarga korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Simak berita selengkapnya ...