
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menimpa artis ibu kota, Venna Melinda, dengan tersangka Ferry Irawan, suaminya sendiri, telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
Ferry Irawan dengan kawalan ketat petugas dari Polda Jatim, tiba di Kantor Kejari Kota Kediri, sekitar pukul 10.51 WIB, menggunakan mobil berwarna hitam. Ia turun dari mobil langsung masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk keperluan administrasi.
BACA JUGA:
- Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda
- Sidang Pencabutan Kuasa Orang Tua: Di Kediri Baru Pertama Kali, Hanya 3 Perkara se-Indonesia
- PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan
- Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan Digelar Besok di PN Kota Kediri
Dalam pelimpahan berkas, Ferry Itawan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jeffy Simatupang. Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan bahwaberkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan, diserahkan oleh Penyidik Polda Jatim, pada siang ini.
Simak berita selengkapnya ...