Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri Ferry Irawan (kopiah putih) saat digiring memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menimpa artis ibu kota, , dengan tersangka , suaminya sendiri, telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota , Kamis (16/3/2023).

dengan kawalan ketat petugas dari Polda Jatim, tiba di Kantor Kejari Kota , sekitar pukul 10.51 WIB, menggunakan mobil berwarna hitam. Ia turun dari mobil langsung masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota untuk keperluan administrasi.

Dalam pelimpahan berkas, Ferry Itawan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jeffy Simatupang. Kasi Intelijen Kejari Kota , Harry Rachmat, mengatakan bahwaberkas perkara atas nama tersangka , diserahkan oleh Penyidik Polda Jatim, pada siang ini.

"Iya, hari ini, Kamis 16 Maret 2023, tersangka () dan barang bukti dihadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota pada Minggu (8/1/2023) lalu. Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap . (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO