
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai tahun 2023 ini menghapus pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). Kini, izin tersebut diubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dwi Muji Leksono, pada acara 'Njagong Bareng' bersama kelompok tani dan instansi terkait di Pondok Labu Ngujung Desa Pandarejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
"Perubahan IMB menjadi PBG itu sesuai surat Sekretaris Kabinet RI tanggal 11 Febuari 2022 tentang penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...