
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Bangkalan mendatangi pihak kepolisian setempat, Selasa (14/3/2023). Mereka mempertanyakan tindak lanjut dalang dibalik pembuangan limbah B3 yang ditemukan di TPS Junok, Kecamatan Burneh, pada Senin (20/2/2023).
"Sudah jelas perbuatan itu melanggar pasal 98 ayat 1 UU Nom 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum sudah ada, tinggal tindakan kepolisian yang harus cekatan," kata Dzikri Maulana selaku koordinator aksi.
Tak hanya itu, ia juga meminta untuk PMI dan Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan bertanggung jawab. Sebab, sejumlah intsansi ini merupakan badan pengawas dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...