
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsal Satnarkoba Polres Pamekasan mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, Tim Opsal Satreskrim mengamankan dua tersangka berinisial FH (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, RJ (41) warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari senin 13 Maret 2023 sekitar jam 11:30 wib malam, keduanya disergap saat melakukan transaksi narkoba di salah satu penginapan," jelasnya, Selasa (14/3/2023)
Ia mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga kedua oknum LSM ini, tidak bisa berkutik ketika satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram diamankan petugas.
Simak berita selengkapnya ...