
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,1 kilogram, melalui dua orang pengedar. Keberhasilan penangkapan sabu sabu seberat 24,1 kilogram di release oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (13/3/2023).
Selama jumpa pers penangkapan dua orang pengedar sabu sabu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengungkapkan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial MF (23) warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:
- Gugup Saat Parkir Kendaraan, Pengendara Mobil di Pasar Pucang Surabaya Tabrak Warung Makan
- Resmikan Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari, Kapolda Jatim Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Apes! Beli Mobil Melalui Facebook, Seorang Sopir di Surabaya Tertipu Rp105 Juta
- Gubernur Khofifah Raih Penghargaan The Most and Smart Inspiring Woman Leader
"Penangkapan kepada dua pengedar dilakukan saat keduanya turun dari Stasiun Pasar Turi Surabaya dengan menumpang Kereta Api Sembrani. Keduanya merupakan jaringan pengedar antar provinsi, dari Sumatera,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan polisi, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial KS, yang diambil oleh pelaku MF dan AP di sebuah kamar hotel wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya jenis narkotika itu hendak diedarkan ke Pulau Jawa melalui perjalanan laut dan darat hingga akhirnya MF dan AP ditangkap polisi setibanya di Stasiun Pasar Turi Surabaya dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api Sembrani dari Jakarta.
Simak berita selengkapnya ...