
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah memberi perhatian pada masyarakat korban terdampak bencana tanah longsor Gunung Banyon, Ponorogo. Beragam jenis bantuan mulai rumah hunian hingga hewan ternak diserahkan ke masyarakat yang dipusatkan di Balai Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada Sabtu (11/3/2023) sore.
Adapun rincian derma yang diserahkan yakni 22 unit rumah, 22 kompor gas, 22 kipas angin, 71 ekor kambing, dan juga beasiswa Rp500 ribu pada siswa SD, beasiswa Rp750 500 untuk SMP, dan beasiswa Rp1 juta bagi pelajar SMA.
BACA JUGA:
- Baznas Award 2023, Khofifah Dinobatkan Sebagai Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
- Awali Ramadhan 1444 H, Gubernur dan Wagub Jatim Tarawih Perdana di Masjid Raya Islamic Centre
- Gubernur Khofifah Bersyukur, Jawa Timur Jadi Lokasi Pemantauan Hilal Terbanyak di Indonesia
- Launching Festival Ramadhan GenZI, Gubernur Khofifah: Tumbuhkan Kecintaan Milenial pada Masjid
"Khusus pelajar yang menerima beasiswa, saya minta diperhatikan dan belajar yang rajin supaya bisa bermanfaat untuk sesama. Sedangkan 22 unit rumah relokasi bencana tanah longsor semoga bisa nyaman dan sejahtera di tempat yang baru. Apalagi sebentar lagi bulan ramadhan. Semoga bisa menjalankan ibadah secara kusyuk," paparnya.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan 50 zakat produktif dari Baznas Jatim bagi masyarakat di Balai Desa Talun Kecamatan Ngebel, Ponorogo.
Dikatakan Gubernur Khofifah, zakat produktif yang disalurkan hari ini merupakan zakat yang dikelola secara produktif dengan harapan para penerimanya mampu menghasilkan sesuatu dan berdaya.
"Kami harap dana zakat yang diberikan dikembangkan untuk membuka usaha yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dan tidak dihabiskan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif," jelasnya.
Sedangkan tujuan dari pengelolaan zakat secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan penerima zakat dan mendapatkan manfaat lebih dari dana yang diterima.
“Sehingga nantinya mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat (mustahik) berubah menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...