Sopir Bus Sugeng Rahayu yang Kecelakaan di Bypass Nganjuk Ditetapkan sebagai Tersangka

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Agus Prasetyo, sopir bus Sugeng Rahayu sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan bypass kelurahan Ringinanom kecamatan kota Nganjuk Senin (1/6) kemarin.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mata, sopir bus Sugeng Rahayu dinyatakan telah ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraanya, sehingga dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain cedera dan meninggal dunia.

Seperti di beritakan sebelumnya Bus Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7674 UY yang dikendarai Agus Prasetyo itu berjalan dari arah timur. Ketika sampai di tikungan tajam bus tersebut hilang kendali karena remnya blong, hingga membuat bus tergelincir dan terseret hingga 27 meter. Akibatnya 9 penumpang mengalami luka parah, dan dua penumpang lainnya meninggal ditempat.

Diperkirakan kecepatan bus mencapai 80 hingga 90 kilometer per jam ketika melintasi tikungan tajam yang berada di jalur bypass, tepatnya di Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk. "Karena kecerobohan dan kelalaiannya, sopir bus kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Rise Sandiyantanti dalam pers rillis, Selasa (2/6).

Selanjutnya, Agus Prasetyo (45) sopir bus asal Desa Gambirsari Kecamatan Umbulharjo Daerah Istimewa Jogjakarta ini diperiksa intensif unit laka lantas terkait kecelakaan tunggal yang menewaskan 2 orang penumpang dan 9 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Agus dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 tentang kelalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," jelas AKP Rise.

Sementara, beberapa korban yang kemarin sempat dirawat di RSUD Nganjuk dan Rumah Sakit Bhayangkara, sudah diperbolehkan pulang. Hanya tiga orang saja yang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena menderita luka parah. Sedangkan jasad korban meninggal dunia sudah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya masing-masing. (dit/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: