
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Malang kembali melakukan operasi penertiban kendaraan roda 2 dan roda 4 yang parkir sembarangan. Operasi dilakukan bersama personel gabungan TNI-Polri di tujuh titik lokasi yang berada kawasan Kota Malang, Rabu (8/3/2023).
Dishub Kota Malang bersama tim gabungan menyisir lokasi yang biasa digunakan parkir liar. Beberapa kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak tegas oleh Dishub Kota Malang bersama tim gabungan dengan melakukan penggembokan pada bagian rodanya.
BACA JUGA:
- Jelang Diresmikannya MCC, Diskopindag Kota Malang Gelar Pelbagai Acara
- Tak Puas atas Jawaban Wali Kota Malang tentang Raperda Kota Layak Anak, Dewan Siap Bentuk Pansus
- Paripurna Bersama Dewan, Wali Kota Malang Berikan Penjelasan Raperda Kota Layak Anak
- Jadi Perangkat Daerah dengan Respons Tercepat, Perumda Tugu Tirta Diganjar Penghargaan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja, mengatakan tujuh titik yang menjadi target operasi yaitu bagian depan dan belakang RSSA Saiful Anwar, Jalan Mojopahit (Splindit), Depan Ramayana, Kantor Pos, Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan), dan Jalan Veteran.
"Ada beberapa mobil yang memang kedapatan belum diambil karena roda terkunci. Kami akan koordinasi apabila belum diambil pemilik sampai batas waktu yang ditentukan. Kami diskusikan dengan polresta," terang Wijaya.
Simak berita selengkapnya ...