Dishub Kota Malang Gencar Tertibkan Parkir Liar

Dishub Kota Malang Gencar Tertibkan Parkir Liar Petugas menggembok salah satu mobil yang kedapatan parkir sembarangan.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Malang kembali melakukan operasi penertiban kendaraan roda 2 dan roda 4 yang parkir sembarangan. Operasi dilakukan bersama personel gabungan TNI-Polri di tujuh titik lokasi yang berada kawasan Kota Malang, Rabu (8/3/2023).

bersama tim gabungan menyisir lokasi yang biasa digunakan parkir liar. Beberapa kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak tegas oleh bersama tim gabungan dengan melakukan penggembokan pada bagian rodanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja, mengatakan tujuh titik yang menjadi target operasi yaitu bagian depan dan belakang RSSA Saiful Anwar, Jalan Mojopahit (Splindit), Depan Ramayana, Kantor Pos, Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan), dan Jalan Veteran.

"Ada beberapa mobil yang memang kedapatan belum diambil karena roda terkunci. Kami akan koordinasi apabila belum diambil pemilik sampai batas waktu yang ditentukan. Kami diskusikan dengan polresta," terang Wijaya.

Menurutnya, parkir sembarangan termasuk melanggar perda ketertiban umum. "Karena menempatkan kendaraan bukan pada tempatnya yang berhari-hari. Dan kami serahkan ke pihak polresta terkait pelanggaran rambu-rambu lalu lintas juga," jelasnya.

Wijaya menegaskan, tetap akan mengedepankan edukasi disertai sanksi. Bagi pelanggar yang mobilnya digembok oleh petugas diimbau untuk segera datang ke Kantor dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi.

"Kalau mengulangi pelanggaran lebih dari 2 kali dengan kendaraan yang sama atau pelaku yang sama, tidak perlu menunggu lama, dalam dua hari akan kami serahkan pada pihak polresta untuk ditindak sesuai dengan undang-undang," tegasnya

Ia berharap dengan sanksi tersebut tercipta ketaatan dan kepatuhan dalam berkendara sesuai peraturan yang berlaku. Adapun dalam operasi penertiban, sebanyak 7 kendaraaan roda 2 dan 8 unit roda 4 terciduk melanggar. (dad/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO