
MALANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kota Malang secara resmi mendapatkan sertifikat merek logo GKJW, Selasa (7/3/2023).
Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan disela-sela kegiatan orasi kebangsaan Empat Pilar MPR RI.
BACA JUGA:
- Kemenkumham Jatim Dukung Penguatan Jaringan Sistem Pelindungan KI Bidang Teknologi
- Sukseskan Pemilu 2024, Dukcapil Sidoarjo dan 4 Lapas Surabaya Teken Kerja Sama
- Kunjungi Pamekasan, Kemenkumham Jatim Minta Kades Berikan Pendampingan Hukum Ke Warganya
- Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan di Lapas Jatim Lakukan Perekaman e-KTP
Sertifikat tersebut, diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Sedangkan, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, memaparkan materi sosialisasi.
Imam Jauhari, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan cerminan negara yang hadir ditengah-tengah masyarakat dan merajut toleransi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.
"Hak hidup, hak beragama, hingga hak atas karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap warga negara harus dilindungi," ucapannya.
Kekayaan Intelektual, ia menyebut, gereja memiliki potensi besar karya yang seharusnya dilindungi. Mulai dari nama, logonya, lagu rohani, buku dan kitab, serta puisi dan lainnya.
"Karya-karya tersebut harus segera dilindungi secara hukum, jangan sampai terjadi konflik karena saling klaim atau ada penyalahgunaan atas karya-karya tersebut," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...