Logo GKJW Kota Malang Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Logo GKJW Kota Malang Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari bersama Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah saat memberikan sertifikat merek logo

MALANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan () Kota Malang secara resmi mendapatkan sertifikat merek logo , Selasa (7/3/2023).

Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan disela-sela kegiatan orasi kebangsaan Empat Pilar MPR RI.

Sertifikat tersebut, diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Sedangkan, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, memaparkan materi sosialisasi.

Imam Jauhari, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan cerminan negara yang hadir ditengah-tengah masyarakat dan merajut toleransi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.

"Hak hidup, hak beragama, hingga hak atas karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap warga negara harus dilindungi," ucapannya.

Kekayaan Intelektual, ia menyebut, gereja memiliki potensi besar karya yang seharusnya dilindungi. Mulai dari nama, logonya, lagu rohani, buku dan kitab, serta puisi dan lainnya.

"Karya-karya tersebut harus segera dilindungi secara hukum, jangan sampai terjadi konflik karena saling klaim atau ada penyalahgunaan atas karya-karya tersebut," tuturnya.

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO