79 Perusahaan di Bojonegoro Nunggak Premi, BPJS Terancam Kehilangan Rp 689,6 juta

79 Perusahaan di Bojonegoro Nunggak Premi, BPJS Terancam Kehilangan Rp 689,6 juta

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menerima surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro. Surat itu berisi pemanggilan terhadap perusahan peserta BPJS yang nunggak premi atau mempunyai piutang iuran.

"Intinya, surat ini sebagai bentuk kerjasama BPJS dengan kami (Kejari,red) untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahan peserta BPJS yang nunggak premi," jelas Kasi Datun, Kejari Bojonegoro, Ari Siregar, Senin (1/6/2015).

Berdasarkan data BPJS yang diserahkan kepada kejari, masih ada sebanyak 79 perusahan yang menunggak hutang premi. Totalnya ada sekitar Rp 689,6 juta. Sedangkan jumlah piutang setiap perusahaan tidak sama. Antara Rp 386 ribu sampai Rp 114,5 juta.

Seluruh perusahaan yang menunggak itu begerak di berbagai bidang. Mulai dari pengadaan barang, kontraktor, sosial, pertanian, perdagangan, minyak, dan media. "Surat kuasa khusus sudah kami diterima," ujarnya.

Jumlah itu meningkat dibanding jumlah perusahaan yang menunggak pada 2014 lalu. Ada sebanyak 66 perusahaan yang menunggak premi dengan jumlah piutang iuran premi mencapai Rp 525 juta. Dengan jumlah piutang tidak sama. Antara Rp 275 ribu – Rp 83 juta.

Berdasarkan surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, kejari sudah memanggil perusahaan yang mempunyai hutang premi. Tapi belum semua perusahaan membayar.

"Tahun lalu (2014) baru sekitar Rp 95 juta yang terbayar. Lainnya sudah dipanggil tapi tidak datang," ujarnya.

Ari tidak mengetahui penyebab belum semua perusahaan membayar premi. Namun berdasarkan hasil informasi yang diterima, rata-rata perusahaan yang belum membayar karena sudah lama tidak beroperasi. Serta perusahaannya tidak berkembang. Sehingga tidak sanggup membayar premi.

"Meski begitu tetap harus membayar premi, karena sudah kewajiban perusahaan," terangnya.

Seperti diketahui, kerjasama BPJS dengan Kejari itu berlangsung selama satu tahun. Sehingga kejari akan terus melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahan yang nunggak. Namun bila tidak kunjung dibayar, maka akan diserahkan kembali kepada BPJS.

Bisa saja, kata dia, perusahaan yang tidak membayar itu dicabut izinnya. Karena antara BPJS dengan Pemerintah Bojonegoro sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU). Di antaranya, paling lambat perusahaan harus memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya pada 1 Juni 2015.

Sedangkan asuransi ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2016, serta asuranasi hari tua paling lambat harus diberlakukan pada 1 Januari 2019. "Kalau perusahaan tidak memberikan asuransi kepada karyawanya, maka dapat dicabut izinya," imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Ahmad Fauzan mengatakan, alasan banyaknya perusahaan yang memiliki piutang iuran itu karena salah satunya bangkrut. Selain itu juga banyak perusahaan yang kantornya tidak menetap, sehingga sulit saat dilakukan penagihan.

Mengenai hal itu, kata dia, BPJS mengaku belum melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang bisa melakukan penagihan kepada perusahaan yang berada di luar daerah. "Sementara banyak perusahaan di daerah itu hanya cabangnya saja yang menjadi kendala penagihan," ungkapnya. (nur/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: