SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepepet butuh uang untuk membayar kos, Ani Rohati (23) asal Desa Semambung Lor RW 1 RT 2, Wonoayu, Sidoarjo, terpaksa mencuri tiga gelang emas seberat 7,5 gram. Sehari-harinya, Ani Rohati adalah purel cafe Break Shoot di Jl. Kenjeran 432.
Ani menceritakan, sebelumnya dirinya tidak ada niat untuk melakukan pencurian gelang emas tersebut. Namun, dirinya menjadi gelap mata karena kebingungan tidak punya uang untuk membayar kost di Jl. Lebak Jaya Utara 3-B nomer 36 Surabaya.
Merasa kepepet saat pulang kerja pada Minggu (24/5) pukul 03.00 WIB, dia merogok tas milik korban Riska yang berada di hall cafe. Gelang yang senilai kurang lebih 3,75 juta rupiah di dalam tas lantas dicurinya.
"Saya habis cuti nikah, lama tidak bekerja. Namun, saya butuh uang untuk bayar kost dan untuk nebus HP," ungkap Ani kepada wartawan, Kamis (28/5) di Mapolsek Tambaksari sambil merunduk penuh penyesalan.
Dalam melakukan aksi pencurian, Ani dalam kondisi mabuk, begitu juga korban mengalami kondisi yang sama. Keduanya mabuk setelah menemani tamu untuk pesta miras.
"Semuanya pada mabuk, saya ambil, saya taruh tas saya, kemudian saya pulang," ungkapnya.
Ani juga mengatakan, sebenarnya dirinya tidak mau melakukan tindakan pencurian, karena sebelumnya dirinya sempat mau dibooking oleh tamunya untuk check-in ke hotel dengan tarif satu juta. Tapi suaminya melarangnya untuk diboking.
"Sebelumnya saya mau diboking, tapi tidak boleh sama suami. Saya bingung karena sangat butuh uang, sedangkan pekerjaan suamiku juga sepi. Ya, saya nekad saja," kata Ani.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan menerangkan, kasus pencurian gelang perhiasan di cafe Break Shoot tersebut berawal dari laporan korban bernama Riska Oktaviani (23), warga Jl. Lebak Jaya yang tak lain teman kerja tersangka.
"Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti oleh anggota kami. Dari CCTV yang ada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ditemukan rekaman saat tersangkanya mengambil perhiasan," ungkap Kompol Sofwan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Nadiar.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan tersangka di tempat kerjanya. Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian ini.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya. (yan/dur)




