KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang kurir narkoba berinisial MC (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan SAP (35) dari Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan tersebut, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis pil double L.
"Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dua orang terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan," kata Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
- Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Ia menjelaskan, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pelaku MC di sebuah rumah kontrakan, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat fantastis di dalam kamar.
"Saat diamankan, MC berada di rumah kontrakan. Dan kami menemukan barang bukti yang sangat banyak dengan total sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, ekstasi dengan berat 64,37 gram dan 996.000 pil jenis double L yang masih dibungkus dalam kardus," paparnya.
Dari penangkapan salah satu pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan meringkus satu orang terduga pelaku lainnya yang merupakan teman MC, yaitu SAP di rumahnya. Sedangkan di rumah kontrakan di Desa Paron hanya dijadikan banker untuk menyimpan sejumlah barang haram tersebut.
"Kalau dari terduga pelaku SAP ini, ada 1 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel, yang berhasil diamankan" urai Ridwan.
Menurut dia, para pelaku ini memakai sistem jaringan terputus. Di mana kedua pelaku ini hanya menerima perintah dari orang yang tak dikenal untuk menerima dan mengantarkan barang haram tersebut.