KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, MA alias Gambleh (21) warga Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ditangkap Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kepung ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan tersebut, ternyata benar bahwa ada orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MA. Akhirnya MA kita amankan di rumahnya," kata Ridwan, Minggu (19/2/2023).
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MA, ditemukan barang bukti 8 klip plastik kecil berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat totalnya 3,66 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa dua buah alat timbangan digital dan 1 ponsel. "Barang bukti itu langsung kita amankan," ucap Ridwan.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan itu tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap petugas. "Terduga pelaku saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News