Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono saat memberikan keterangan atas pungutan yang terjadi di sekolah.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Beberapa sekolah tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Ngawi, sempat meresahkan para orang tua siswa.

Pasalnya, pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan atau bantuan itu, disikapi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Pungutan tersebut yang telah ditentukan oleh beberapa pihak sekolah, ternyata tercium oleh pihak dinas terkait. Dalam hal ini, langsung melakukan pengecekan dan pembinaan.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, saat ditemui awak media, Senin (13/2/2023) di ruang kerjanya.

"Memang benar dengan alasan sumbangan pihak sekolah menarik sejumlah dana untuk pembangunan. Pihak kita sudah mengecek langsung ke sekolah," katanya.

Menurutnya, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah belum paham dan mengerti terkait penarikan sumbangan dan bantuan, akhirnya berujung pada pungutan terhadap siswa.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah melalui koordinator wilayah (Korwil). Sedangkan di Kabupaten Ngawi, terdapat 19 korwil.

Lihat juga video 'VIRAL! Aksi Premanisme Sekelompok Satpam di Jakarta Barat, Pungli kepada Warga Perumahan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO