Bawa Minggat dan Cabuli Gadis Belia, Pria Asal Jatirogo Tuban Dipenjara

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mencabuli gadis belia dan masih duduk dibangku kelas VIII SMP, Supangat (30) pria asal Jatirogo, Kabupaten Tuban akhirnya meringkuk dipenjara.

Supangat ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dalam penjara setelah terbukti membawa lari gadis belia itu selama beberapa hari tanpa sepengetahuan orang tua korban. Dalam pelarian, gadis tersebut dicabuli layaknya suami istri dengan rayuan akan dinikahi bila nantinya hamil.

“Dalam pelarian tersangka ini merayu pada korban, lalu dicabuli dan berjanji akan menikahi bila nanti hamil,” terang kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (27/5)

Lanjut AKP Suhariyono menjelaskan, awalnya gadis belia tersebut minggat dari rumah karena dimarahi orang tuanya. Dengan bantuan tersangka, korban diajak pergi ke rumah saudara tersangka yang berada di Babat, Lamongan. Dirumah saudaranya itu, tersangka mencoba merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Beberapa hari dibawa kabur tersangka, akhirnya dikembalikan karena ada kabar bahwa nenek korban sedang opname, sehingga gadis belia tersebut dipulangkan. Selanjutnya, ditanyai sama orang tuanya, korban menceritakan kejadian yang dilakukan dengan tersangka termasuk hubungan intim itu. Tidak terima dengan kelakuan Supangat ini, keluarga korban melaporkan ke Mapolres Tuban,” bebernya

Sementara itu, kini Supangat dijerat dengan pasal 81 Jo 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (wan/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Bawa Minggat dan Cabuli Gadis Belia, Pria Asal Jatirogo Tuban Dipenjara