
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengaku sebagai PNS Dinsos Pusat Jakarta, Joko Purnomo (51) Warga Jl. Karang Anyar RT 32 RW 13 Karang Anyar, Kecamatan Poncokusumo, Malang, nekad menipu anggota Sat Pol PP Kecamatan Dukuh Pakis.
Korban berinisal TR yang tinggal di Sidoarjo ini geram setelah mengetahui bahwa dirinya ditipu oleh tersangka, yang lantas melaporkan ke Mapolsek Dukuh Pakis.
Setelah adanya laporan tersebut, pihak Polsek Dukuh Pakis melakukan penangkapan di Jl. Karang Anyar RT 32 RW 13 Malang, rumah istri keduanya.
Diceritakan, Joko Purnomo merupakan pecatan dari PNS di Dinsos Jakarta. Setelah dipecat, ia lantas mempunyai ide buruk untuk mengadali para korbanya.
Dengan berbekal tanda pengenal pegawai Dinsos Jakarta hingga Provinsi Jatim, maka Joko mengaku bisa mencairkan dana pinjaman senilai hampir miliaran kepada korban.
Pada awal bulan Mei 2015, Joko berhasil berkenalan dengan TR asal Sidoarjo. Perkenalan keduanya terjadi saat TR sedang melakukan penertiban kos-kosan di sekitaran Dukuh Pakis.
Secara kebetulan Joko juga mengunakan seragam lengkap layaknya pegawai Dinsos. Dalam perkenalan, Joko meyakinkan korban bahwa dia bertugas di bagian pencairan dana pinjaman. Kebetulan korban membutuhkan pinjaman guna mendirikan sebuah usaha individu.
Panit Polsek Dukuh Pakis Aiptu Muktar saat bersama wartawan menceritakan aksi yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bisa mencairkan dana pinjaman senilai Milyaran Rupiah, namun setelah ditunggu beberapa hari ternyata itu janji palsu, maka korban melaporkan ke Polisi tindak penipuan," ujarnya.
TR mengajukan pinjaman senilai Rp 1 miliar. Oleh Joko, pengajuan tersebut dimanfaatkan untuk meminta uang Rp 50 juta sebagai persyaratan administrasi dan DP.
Menurut keterangannya, uang tersebut diwajibkan untuk dilampirkan supaya nominal jumlah Rupiah yang diajukan bisa disetujui. Joko juga memberi iming-iming bahwa uang pengajuan korban akan bisa disetujui selama 4 hari setelah pembayaran.
Namun beda kenyataanya. Selama 2 minggu, ternyata tidak ada kabar dari Joko. Merasa ditipu, TR lantas menagih uang Rp 50 juta yang telah dikantongi Joko.
Joko pun berkelit bahwa uang tersebut masih ada. Namun, sudah berkurang karena dipergunakan untuk biaya oprasional. Dari angka Rp 50 juta tinggal sisa Rp 30 juta. TR pun legawa karena merasa uangnya tidak habis semua, ia tidak menuntut uang Rp 20 juta miliknya yang hilang. Harapannya, sisa uang yang ada masih bisa kembali.
Joko kemudian menjanjikan uang sisa milik korban dikembalikan dengan cara transfer. Setelah kuitansi cek diterima, lantas TR mencairkan ke bank terdekat. Ternyata lagi-lagi korban kembali ditipu, karena cek tersebut ternyata blong alias kosong.
Merasa geram, TR melaporkan Joko ke Mapolsek Dukuh Pakis wilayah kantor Sat Pol PP tempat korban berdinas. Saat diwawancarai, tersangka Joko berkelit. Dia memberikan keterangan bahwa pinjaman yang diajukan korban tidak disetujui, karena salah satu persyaratannya kurang.
Saat dipertanyakan tentang uang Rp 50 juta milik korban sekarang dimana, Joko memberikan keterangan yang tidak masuk akal, bahwa uang korban dipergunakan untuk operasional.
"Uang dari korban ya habis buat operasional. Bolak-balik Surabaya ke Jakarta. Bukan saya menipunya (korban), mana saya menipu," ucap Joko Purnomo. (yan/dur)



