Pasutri di Kediri, Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Biaya Persalinan

Pasutri di Kediri, Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Biaya Persalinan Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana. (foto: muji harjita).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri, J (37) dan H (35), berdomisili di rumah kontrakan Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pasutri tersebut telah menggadaikan mobil rental milik RDF (33) warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota . Keduanya nekat menggadaikan mobil rental, dengan alasan untuk biaya kelahiran anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kota AKP Tomy Prambana, mengatakan, aksi yang dilakukan pasutri ini terjadi pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, ketika keduanya mendatangi rumah RDF.

Dimana, lanjut AKP Tommy, keduanya bermaksud untuk merental satu unit mobil Toyota Avanza nopol AG 1523 CA dengan alasan akan digunakan acara hajatan selama dua hari.

"J dan H ini memberikan jaminan berupa 1 unit motornya Honda dengan nopol AG 4107 CV, selembar foto kopi KK dan 1 KTP yang diduga palsu," ujar AKP Tomy Prambana, Senin (6/2/2023).

Menurut Tommy, setelah masa sewa mobil habis, pasutri tersebut kembali memperpanjang masa sewa mobil selama 3 hari. Kemudian mobil milik korban digadaikan J dan H kepada perantara berinisial Y yang laku Rp 30 juta.

"Uang hasil menggadaikan mobil tersebut, digunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk biaya (persalinan) H di salah satu rumah sakit yang ada di Kota . Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp120 juta dan melaporkan ke Polres Kota," ucapnya.

Tomy Prambana menuturkan, menindaklanjuti laporan dugaan penipuan atau penggelapan ini, anggotanya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap pada akhir Januari lalu dalam pelariannya.

Diterangkan AKP Tommy, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK kendaraan, 1 buah kunci kontak, selembar fotocopy Form Order, selembar KTP, dan selembar kwitansi pembayaran sewa mobil. Kemudian, 1 unit mobil Merk Toyota Avanza nopol AG 1523 CA, selembar STNK kendaraan, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan ke Mako Polres Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Tommy. (uji/git).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO