Demo Paguyuban Pengelola TPST di Sidoarjo Tolak Perbup 116 Tahun 2022 Ditunda

Demo Paguyuban Pengelola TPST di Sidoarjo Tolak Perbup 116 Tahun 2022 Ditunda Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo M. Bahrul Amig (dua dari kiri) saat ditemui di TPA Jabon.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rencana demo paguyuban pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) ke Pendopo yang dijadwalkan Kamis (2/2/2023) hari ini, batal dilakukan.

Demo tersebut batal setelah pihak paguyuban, camat, kades, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menggelar pertemuan, Rabu (1/2/2023) sore kemarin.

Sebelumnya, demo paguyuban tersebut direncanakan untuk menyuarakan keberatan pengelola sampah terkait perbup nomor 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan.

Mereka mengaku keberatan dengan besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar warga desa dan permukiman senilai Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per bulan.

Selain itu, keberatan utama mereka adalah tarif sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di Jabon. Sebelum perda tersebut, tarif hanya Rp2 ribu per-KK. Kini, dihitung berdasarkan berat sampah. Yakni Rp500 per kilogram.

Artinya, semakin banyak sampah yang dibawa ke , maka tarifnya semakin tinggi. Ketua Paguyuban Pengelola TPST Hadi Purnomo menyebut pihaknya keberatan dengan hitungan Rp500 per kilogram tersebut.

"Kami ingin perbup yang baru tersebut bisa dicabut. Karena itu, kami berencana demo," katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO