SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK akhirnya mengeksekusi Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas I Surabaya, Rabu (1/2/2023) siang. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan tidak keistimewaan yang diberikan kepada Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Menurutnya, Kemenkumham Jatim tetap memberlakukan Itong sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
BACA JUGA:
- Kemenkumham Jatim Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berkualitas Selama Ramadhan
- Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- Bangun Kesadaran Publik Terhadap Pencegahan Korupsi, KPK Launching Literasi Gratifikasi dan Jaga.id
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
Ia mengungkapkan, narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat diterima sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.
Usai pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal, kemudian dilanjutkan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya.