SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Situbondo menyerahkan nama-nama desa yang tidak menyelesaikan laporannya ke kejaksaan negeri setempat, Rabu (1/2/2023). Ada 16 desa yang belum menuntaskan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Situbondo, tentang hasil temuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD ADD TA 2021.
Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo, mengatakan bahwa masih tersisa 16 desa yang tidak menyelesaikan laporannya hingga batas akhir perpanjangan 60 hari yang ditentukan, yakni Selasa 31 Januari 2023, pukul 00:00 WIB. Nilai temuannya mencapai lebih Rp3 miliar.
BACA JUGA:
- Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo
- Ulah Calo Meresahkan Penumpang di Pelabuhan Jangkar, Kapolres Situbondo Bakal Tindak Tegas
- Selama Lebaran 2024, Polres Situbondo Siagakan 600 Personel Gabungan
- Mensos Risma Kunjungi Rumah Balita Korban KDRT di Situbondo
"16 desa tidak mengindahkan audit on process inspektorat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Inspektorat Situbondo.
Terhadap 16 desa ini, Joko menjelaskan inspektorat tetap akan menerima laporannya. Namun, ia akan mengirimkan data desa yang terlambat ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Per hari ini (Rabu, 01/02/2023) akan menyerahkan laporan ke kejaksaan," tuturnya.
Ia menambahkan, inspektorat fokus pada pengembalian kerugian keuangan atau kekayaan negara atau daerah.
"Stressing-nya ke pengembalian keuangan. Kalau memang tidak bisa diperbaiki biarkan pidananya jalan," pungkasnya.