KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemantau pemilu serentak 2024 harus terakreditasi di bawaslu dan wajib menaati serta melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Ali Mashudi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, saat menerima audiensi Tim Mappilu PWI Kediri yang dipimpin oleh Ketua PWI Bambang Iswahyoedhi di kantornya, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA:
Menurut Ali, kode etik yang wajib dilaksanakan oleh pemantau pemilu 2024 dalam melaksanakan pemantauan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu adalah nonpartisan dan netral, tanpa kekerasan (non violence).
Berikutnya, menghormati peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan budaya setempat, kesukarelaan, integritas, kejujuran, obyektif, kooperatif, transparan, dan kemandirian.
"Jadi setiap lembaga atau orang yang menjadi pemantau pemilu atau berpartisipasi dalam pemantauan pemilu, harus berjanji untuk patuh pada kode etik ini dan harus terakreditasi di bawaslu," kata Ali, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kediri dengan senang hati bekerja sama dengan Mappilu PWI Kediri untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu tahun 2024, agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.