Dapat SK dari Kemenkumham, Kesenian Tiban Sah Milik Kabupaten Kediri

Dapat SK dari Kemenkumham, Kesenian Tiban Sah Milik Kabupaten Kediri Kesenian tiban yang kini sah milik Kabupaten Kediri. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kesenian tiban sah menjadi milik Kabupaten Kediri setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan SK perihal Hak Cipta Kesenian Tiban.

Imam Mubarok, Ketua DK4 (Dewan Kesenian dan Kebudayaan, Kabupaten Kediri), mengatakan SK tersebut terbut setelah pihaknya mengajukan surat pencatatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh balitbangda sebagai pelapor, yakni surat nomor EBT35202300033. Pengajuan pencatatan itu dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan UU 28/2014 tentang hak cipta.

“Sah, (kesenian) tiban milik Kabupaten Kediri. Kabar baik ini langsung saya sampaikan ke bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada balitbangda karena terus mengawal usulan dari DK4. Sebelumnya wayang krucil juga sudah keluar HAKI-nya,” kata Imam Mubarok, Senin (30/1/2023).

Menurut Mubarok, kesenian mendapatkan HAKI karena di dalamnya ada sesuatu yang bersifat rahasia, terbuka, sakral, dan dipegang teguh. Sejarah kemunculan tiban secara turun temurun menjadi cerita rakyat dan dimulai masa Kerajaan Kadiri.

Sekadar informasi, tiban merupakan tradisi berupa upacara dengan serangkaian ritual sakral. Awalnya, bertujuan untuk meminta hujan ketika kemarau panjang. Namun dalam perkembangannya, tiban berubah menjadi sebuah kesenian pertunjukan. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO