Kementerian PPPA Sebut Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kementerian PPPA Sebut Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kementerian PPPA Sebut Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada pada masa darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan dari KemenPPPA, pada tahun 2022 mencapai 9.588 kasus. Angka tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

"Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual", kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA pada hari Jum'at (27/1/2023).

Nahar mengatakan telah banyak modus dan penyebab kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya ialah dampak dari kecanduan menonton pornografi. Ia banyak menemukan pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena terpengaruh pornografi.

"Seringkali enggak habis pikir kenapa kasus itu terjadi, enggak habis pikir teman melakukan kekerasan ke temennya, ibu melakukan kekerasan ke anaknya, ayah ke putrinya", ujar Nahar.

Menurut Nahar, semua pihak harus menanggapi dengan serius, sehingga bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO