"Jika kategori tersebut belum memenuhi klasifikasi, bisa dimasukkan kategori kegiatan yang bsa membangkitkan 100 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan rendah," terangnya.
"Adapun, kegiatan yang bisa membangkitkan 500 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan sedang, dan kegiatan yang bisa membangkitkan 1.500 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan tinggi," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Kelalulintasan Dishub Gresik, Su'udin, menyatakan bahwa amdalalin Restoran Mie Gacoan menjadi wewenang pihaknya karena lokasinya berada di jalan kabupaten. Namun, menurutnya amdalalin itu hanya berupa rekomendasi.
Ia membenarkan, Restoran Mie Gacoan di GKB belum kantongi Amdalalin. Namun demikian, dishub tidak bisa menutup. "Dishub tak memiliki wewenang," tegasnya.
Apabila nantinya sudah mengantongi amdalalin, tambah Su'udin, maka Mie Gacoan harus menjalankan semua ketentuan. "Nanti kami pasang rambu-rambu," terangnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News