SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial M (35) warga Dusun Manju Timur, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Aksi KDRT itu dilaporkan ke Polsek Ketapang, karena mengakibatkan istrinya mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan atas dan telinga hingga ke pipi kanan dan pipi kiri. Bahkan, korban juga mengalami luka robek pada rahang sebelah kiri.
BACA JUGA:
- Seorang Saksinya Jadi Korban Pemukulan Oknum Brimob di Pamekasan, Begini Sikap DPW PBB Jatim
- Korban Dugaan Arisan Online di Sampang Ngadu ke Polisi
- Coretan Tipe-X Warnai Kericuhan saat Rekapitulasi Suara di Sampang, KPU Putuskan Hitung Ulang
- Penyebar Hoax dan Fitnah Eks Wabup-Pj Bupati Sampang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolsek Ketapang Iptu Abid Uais Al-Qrni Aziz membenarkan ada laporan KDRT yang masuk pada 17 Januari 2023 lalu. Pelapornya adalah J (29) yang mengaku mengalami KDRT oleh suaminya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dari rumah. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Pelaku sempat melarikan diri dari rumah setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya," ungkapnya, Senin (23/1/2023).
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, pelaku bersembunyi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, tak lain adalah rumah temannya.