Seminggu, Polres Bojonegoro Tangkap Sembilan Pelaku Judi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus perjudian di Bojonegoro masih marak. Dalam seminggu ini, anggota Satuan Petugas (Satgas) Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap sembilan pelaku perjudian.

Sembilan pelaku judi itu diamankan di tiga kecamatan, dua tersangka di Kecamatan Dander, empat pelaku di Kecamatan/Kota Bojonegoro dan tiga pelaku di Kecamatan Kanor. Mereka diamankan pada tanggal 20 dan 22 Mei 2015 kemarin.

"Pelaku perjudian akan terus kita berantas, karena mereka kerap meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Jumat (22/5/2015).

Kapolres menjelaskan, kesembilan pelaku itu melakukan judi dadu, bola gelundung dan remi. Mereka diamankan petugas saat menggelar judi di tempat hiburan yang berada di tiga kecamatan tersebut.

"Satgas akan meningkatkan kegiatan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas antara lain, kartu remi, papan angka, tikar dan ratusan ribu uang taruhan dari penombok judi dadu dan bola gelundung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas tiga tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di balik jeruji Mapolres Bojonegoro. (nur)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: