KPU Jatim: 8 dari 20 Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat

KPU Jatim: 8 dari 20 Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat Bakal calon anggota DPD RI, Doddy Dwi Nugroho, saat menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal ke Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jatim menyatakan bahwa 8 dari 20 bakal calon anggota memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.

Jumlah tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD pada tingkat Provinsi Jawa Timur.

Ketua Jatim, Choirul Anam, secara resmi membuka rapat pleno bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini, pada Sabtu (14/1/2023).

Anam menuturkan, forum itu diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.

“Bahwa provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi dari kabupaten/kota,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (15/1/2023).

Kemudian, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap bakal calon anggota oleh setiap kabupaten/kota secara bergantian.

Lalu, 7 komisioner Jatim bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, saat dimintai keterangan mengatakan jika Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO