Ia mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut agenda SIPP PN Surabaya, lanjutnya berkas terdakwa AKP Hermawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim menempati urutan pertama dalam perkara ini.
Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Ketiga, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Dua berkas lainnya, adalah dari pihak internal Arema FC. Berkas itu, dari Suko Sutrisno, selaku Security Officer. Sementara berkas yang terakhir, yaitu dari terdakwa Abdul Haris.










