SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang terhadap 5 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/82022) besok.
Terdakwa yang segera menjalani sidang pertamanya, yaitu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA:
- Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
- Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
- Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas
- Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Teriakan Anggota Brimob, Jaksa Anggap Bentuk Intimidasi
Wakil Humas PN Surabaya, Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang akan berlangsung secara berurutan.
"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," tuturnya.
Ia mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut agenda SIPP PN Surabaya, lanjutnya berkas terdakwa AKP Hermawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim menempati urutan pertama dalam perkara ini.
Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Ketiga, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.