Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda

Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda Toko Modern Alfamart di Jl. Soekarno Hatta No. 48, salah satu toko modern di Bangkalan yang buka 24 jam.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten , Mohammad Khotib, mengkritisi semakin menjamurnya yang melanggar Perda nomer 5 tahun 2011 atau Permendag nomer 23 tahun 2021.

Politikus muda PKB itu menyebut yang berdiri di banyak tidak memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Selain itu, tersebut juga melanggar jam buka toko.

Pada Perda Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011, disebutkan pada pasal 7 bahwa harus berjarak minimal 3 kilometer (km) dari pasar tradisional. Apabila berdiri dalam radius kurang dari 3 km, maka jam buka dan barang yang dijual tidak boleh sama dengan pasar tradisional.

Sementara sesuai pasal 6 permendag nomer 23 tahun 2021, jam operasional diatur dari pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin - Jumat. Serta untuk hari Sabtu - Minggu tutup pukul 23.00 WIB. 

Khotib mengungkapkan, saat ini jumlah di sudah mencapai 100 lebih. Namun, hampir semua toko tersebut tidak memperhatikan peraturan yang ada.

"Seperti jam buka, yang seharusnya buka jam 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, nyatanya ada beberapa yang buka 24 jam full," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sebagai ketua fraksi PKB sekaligus anggota komisi A dan mitra dinas perizinan dan satpol PP, meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum. Khususnya bagi yang melabrak regulasi.

Khotib juga mendesak eksekutif agar melakukan perubahan atau revisi perda nomer 5 tahun 2011. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menindak atau tidak menertibkan yang melanggar peraturan, baik perda ataupun permendag nomer 23 tahun 2021.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO