Menteri ATR/BPN Tawarkan Solusi soal Sengketa Lahan di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Tawarkan Solusi soal Sengketa Lahan di Jawa Timur Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, saat memberi keterangan kepada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menawarkan solusi terkait permasalahan sengketa lahan yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN, maupun PT KAI di Jawa Timur.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa, dan juga stakeholder terkait di Gedung Negara Grahadi, , Jumat (5/1/2023).

“Hari ini sebelum ke sini tadi saya mengunjungi tiga tempat yang di sana terjadi konflik atau sengketa agraria. Ada yang sengketa dengan lahan KAI, lahan Pelindo hingga surat ijo yang dalam ini kaitan dengan Pemkot ,” kata Hadi kepada awak media usai kegiatan.

Ia menjelaskan, ada ratusan ribu masyarakat di yang menghadapi sengketa lahan dengan tiga kasus ini, mulai dari kasus dengan melibatkan dua BUMN milik negara yaitu KAI dan Pelindo serta Pemkot dengan lahan yang tercatat sebagai aset kekayaan daerah.

Hadi menyebut, warga yang menempati lahan sengketa sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah mencapai puluhan tahun. Kemudian mereka menawarkan ke pengelola dalam hal ini PT KAI dan Pelindo serta Pemkot supaya bisa diterbitkan sertifikat hak milik.

Terkait masalah ini, Menteri ATR/BPN mengatakan ada opsi solusi yang bisa diambil dengan beberapa pertimbangan. Pertama untuk lahan yang dikelola BUMN seperti Pelindo maupun KAI, mereka bisa diberikan surat berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan).

Opsi ini bahkan menurut dia juga bisa diberlakukan bagi sengketa lahan yang melibatkan Pemkot . Atau opsi selanjutnya adalah direlokasi supaya masyarakat tidak berlarut larut ada di sana.

“Nah tadi sudah terjawab. Bahwa untuk yang masalah surat ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Lalu Pelindo juga bisa memberikan perpanjangan izin dengan diberikan HGB di atas HPL. Sedangkan yang KSI masih dipertimbangkan dan masih didiskusikan dengan internal apakah bisa diberikan HGB di atas HPL,” paparnya.

Hadi menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab masalah ini sudah berlarut-larut. Sedangkan masyarakat juga menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum atas lahan yang kebanyakan telah ditempati warga bertahun-tahun.

“Karena kalau tidak diselesaikan nggak selesai-selesai. Padahal masyarakat juga sangat menunggu kepastian hukum,” pungkasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO