PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Audiensi antara aktivis LSM Laskar Pecinta Alam Raya (LPAR) dengan manajemen pabrik sebuah minuman kemasan PT. Mitra Alam Segar (MAS) untuk membahas tuntutan warga, berlangsung tertutup.
Audiensi itu dilakukan di kantor PT. MAS yang beralamat di Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan, Rabu (4/01/2023). Wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
- LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
"Di luar saja, Mas. Dibatasi orangnya," kata seorang satpam sambil mencegah wartawan untuk masuk ke ruangan audiensi.
Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, audiensi itu dihadiri oleh Camat Bangil, Kapolsek Bangil, Danramil Bangil, Kanit Intel Polsek Bangil, serta Pundi, utusan dari manajemen PT MAS. Sedangkan dari pihak warga ada lima orang, serta koordinator LPAR, banser, dan LPMDM.
Usai audiensi, Bambang Moko, Koordinator LPAR, menegaskan tuntutannya kepada PT MAS tetap sama. Yaitu meminta manajemen PT MAS memperkerjakan kembali warga setempat yang sempat di-PHK atau kontraknya diputus.
Bambang juga meminta kepada pihak perusahaan agar melakukan pemulihan kondisi air sungai di Dusun Keradenan, Desa Manaruwi, Bangil, Pasuruan.