Berkas Pelimpahan Tragedi Kanjuruhan Ditolak PN Surabaya, Ada Apa?

Berkas Pelimpahan Tragedi Kanjuruhan Ditolak PN Surabaya, Ada Apa? Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat melimpahkan berkas kepada PN Surabaya, Selasa (3/1/2022)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) terima pelimpahan kasus tragedi Kanjuruhan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (3/1/2023).

Dari pantuan BANGSAONLINE.com, Rombongan , sekitar pukul 12.00 WIB, mendatangi Kantor PN , dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor AG 414.

Dalam rombongan tersebut, tampak 5 jaksa yang mengawal berkas pelimahan yang akan diberikan kepada PN .

Dari sinilah, terlihat jumlah berkas perkara yang cukup banyak. Hingga, proses pengangkutan berkas tersebut menggunakan troli ke gedung pendaftaran perkara yang berada di lantai dua kantor PN .

Dalam perkara ini, terdapat 5 tersangka yang akan disidang, yaitu, Petugas Security Officer berinisial SS, Panpel yang berinisial AH yang didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, Anggota Polri yang berinisial WSP, BSA dan HM yang didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Nantinya, akan ada 17 jaksa yang akan mengawal perkara ini. Bahkan, perwakilan suporter , juga akan ikut memantau jalannya persidangan tersebut.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO