KPU Jatim Terima Dokumen Syarat Dukungan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI

KPU Jatim Terima Dokumen Syarat Dukungan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI KPU Jatim saat menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dari dua bakal calon anggota DPD RI. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dua bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), Selasa (27/12/2022). Mereka adalah Agus Rahardjo dan Abdul Qadir Amir Hartono.

Keduanya disambut Sekretaris Jatim, Nanik Karsini, dan diterima langsung oleh Choirul Anam selaku ketua dan para anggotanya, Jatim Rochani, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Turut hadir juga 10 perwakilan Bawaslu Jatim untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.

"Semangat hari ini adalah soal cara menjaga kedekatan, sekaligus proses pelayanan terbaik kepada para bakal calon peserta . Sambutan kepada para bakal calon anggota DPD ini sengaja kami persiapkan untuk mewujudkan semangat itu, sekaligus bukti konkret tagline Melayani," urai Choirul.

Agenda Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16-29 Desember 2022.

Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke Provinsi Jawa Timur mulai hari ini hingga Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.

Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal lima ribu dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO