KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jatim menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil), Selasa (20/12/2022). Saat itu, Ketua Dekopin Jatim, Slamet Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya menolak jika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berada di bawah pengawasan OJK.
Ia menjelaskan, Dekopin Jatim menolak apabila Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memaksa badan usaha KSP berada di bawah pengawasan OJK. Sebab, dalam UU P2SK pasal 191-192 menyebut koperasi yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK.
"Isu regulasi tentang disahkannya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 yang menjelaskan KSP yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK," tuturnya
Padahal koperasi, kata Slamet, dijalankan oleh dan untuk anggota. Sehingga pemegang sahamnya sendiri digunakan sendiri saling menolong antaranggota.
"Artinya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 berlawan dengan prinsip koperasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan penolakan terutama menyangkut pengalihan pengawasan KSP yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dipindahkan ke OJK. Padahal prinsip koperasi berbeda jauh dengan lembaga perbankan dan koperasi dalam berbagai hal. karena koperasi bukanlah Perseroan Terbatas (PT)