Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () telah menetapkan nomor urut partai politik peserta pada Rabu (14/12/2022) malam di kantor , Menteng, Jakarta Pusat.

Terdapat 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.

Delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan partai politik lainnya menggunakan nomor urut yang diperoleh dari undian.

Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Berikut daftar nomor urut partai politik (parpol) peserta :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO